MATATELINGA,JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan Praperadilan Liu Xiaodong seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, tersangka pencurian listrik dan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," tulis putusan Hakim PN Jakarta Selatan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) seperti yang dikutip, Selasa (27/1).
Hakim Tunggal Lukman Akhmad resmi mencabut perkara Praperadilan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penahanan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga:Dengan demikian, Liu Xiaodong telah sah menjadi tersangka pihak kepolisian hingga berkas perkaranya layak untuk P21, dinyatakan lengkap untuk menuntut tersangka di Pengadilan.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian listrik dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada pasal 306 di KUHP yang baru. Dia diduga menggunakan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah.
Pada putusan Praperadilan sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) juga telah menolak permohonan Praperadilan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.