Minggu, 26 April 2026 WIB

WNA China Liu Xiaodong Sah Tersangka, Pakai Peledak Gali Tambang Ilegal di Ketapang

Admin - Selasa, 27 Januari 2026 12:23 WIB
WNA China Liu Xiaodong Sah Tersangka, Pakai Peledak Gali Tambang Ilegal di Ketapang
WNA China Liu Xiaodong sah tersangka Bareskrim Polri atas pencurian listrik dan bahan peledak lalu gunakan dinamit di lokasi tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

MATATELINGA,JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan Praperadilan Liu Xiaodong seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, tersangka pencurian listrik dan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," tulis putusan Hakim PN Jakarta Selatan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) seperti yang dikutip, Selasa (27/1).

Hakim Tunggal Lukman Akhmad resmi mencabut perkara Praperadilan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penahanan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:
Dengan demikian, Liu Xiaodong telah sah menjadi tersangka pihak kepolisian hingga berkas perkaranya layak untuk P21, dinyatakan lengkap untuk menuntut tersangka di Pengadilan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian listrik dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada pasal 306 di KUHP yang baru. Dia diduga menggunakan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah.

Pada putusan Praperadilan sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) juga telah menolak permohonan Praperadilan Liu Xiaodong terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Halaman:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nyedot Sabu Dekat Kuburan Cina, Warga Biru- Biru Dibekuk Polisi
Sarang Narkoba Gang Jati Digerebek, 3 Pria Ditangkap
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap
Penetapan ASN Tersangka Penembakan 4 Warga Gara-Gara Lampu Natal
Jadi Tersangka UU Darurat, 2 WNA China Insiden Ketapang Siap Tempuh Jalur Praperadilan
Modusnya Mengubah Mekanisme Pencairan Bantuan Bencana Alam Banjir Bandang, Kejari Samosir Tahan Mantan Kadis Sosial PMD
 
Komentar