Azhari merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.
Setelah menghindari eksekusi pascaputusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa keberhasilan ini sekaligus mengakhiri seluruh daftar buronan korupsi di wilayah hukum Lampung Tengah.
"Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas," ujar Rita.
Ia juga memberikan apresiasi atas kerja keras tim yang harus menembus medan berat.
"Lokasi persembunyian berada di dekat kawasan yang beberapa tahun lalu menjadi titik operasi teroris. Meski demikian, tim tetap bergerak profesional hingga pelarian berhasil diamankan," ungkapnya.
Usai ditangkap, Azhari diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan sesuai putusan pengadilan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset guna memastikan pemenuhan kewajiban uang pengganti.
Kejaksaan menegaskan komitmennya melaksanakan eksekusi putusan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.