Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Tuntutan Joshua Terdakwa Kasus BPR Sinar Terang, Dibacakan OTK Dinilai Cacat Hukum

Fahrizal - Jumat, 31 Oktober 2025 21:38 WIB
Tuntutan Joshua Terdakwa Kasus BPR Sinar Terang, Dibacakan OTK Dinilai Cacat Hukum
Matatelinga
Persidangan Joshua Hadi Syahputra terdakwa kasus pembobolan BPR Sinar Terang di Pengadilan Negeri Bekasi

MATATELINGA, Bekasi:Proses persidangan terdakwa Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore di Pengadilan Negeri Bekasi dinilai cacat hukum karena penuntutan dibacakan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).

"Yang membacakan tuntutan terhadap klien kami adalah petugas yang tidak dikenal, seorang perempuan yang tidak dikenal. Ini karena orang tersebut tidak tidak ada dalam surat perintah penunjukan jaksa di kasus Joshua," kata Indra Gunawan SH kuasa hukum Joshua dan Mathias dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).

Persidangan Joshua dan Mathias dipimpin Ketua majelis hakim Fauziah Harahap, hakim anggota Budi Purnomo dan Florensani Susana Kendenan.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang ditandatangani Nyoman Bela Putra Atmaja sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku penuntut umum.

Baca Juga:

Surat penunjukan jaksa bertugas No: Print - 2130/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025 sebagai JPU yang diatur undang-undang dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana ada tiga orang, yakni masing-masing Satriya Sukmana, Fadlan Khairad Perangin-angin dan Danu Bagas Pratama.

Namun di sana tidak ada menyebutkan jaksa penuntut umum bernama Nora yang bertugas membacakan tuntutan 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar subsider 3 bulan terhadap Joshua dan Mathias berdasarkan pasal 49 UU Nomor 10 tentang perbankan.

Pembacaan tuntutan oleh dua orang perempuan yang mengaku sebagai jaksa terkait pembobolan BPR Sinar Terang milik Seodeson Tandra anggota Komisi III DPR RI pada persidangan 6 Oktober 2025 di PN Bekasi, menurut Indra adalah orang yang tidak memiliki wewenang.

Baca Juga:

"Kita pun saat itu tidak tahu apakah mereka jaksa atau bukan. Tapi ini sudah jelas mereka tidak memiliki wewenang hadir dalam persidangan dan membacakan tuntutan terhadap klien kami," kata Indra.

Di samping itu pihaknya menyoroti penyelundupan pasal dalam proses dakwaan dan penuntutan Joshua dan Mathias dari awalnya di laporan polisi terkait pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Penambahan pasal secara sepihak tanpa dasar penyidikan adalah bentuk proses hukum yang tidak jujur dan tidak adil. Bahwa secara konstitusional, tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka dan penahanan tanpa dasar hukum," katanya.

Di samping itu mereka juga menolak dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum baik dalam surat dakwaan dan surat tuntutan yang tidak logis dan tidak berdasarkan fakta hukum ada kerugian korban senilai Rp.770.000.000.

Padahal rumah senilai Rp 1,8 miliar dari hasil appraisal yang manjadi agunan kredit atas nama Firman masih dikuasai oleh BPR Sinar Terang.

"Kami dalam kesempatan ini menjelaskan JPU hanya menguasai ilmu hukum pidana namun ketika berhadapan dengan hukum perdata dalam suatu perjanjian kredit saudara JPU seolah-olah bahwa tempat mengembalikan kerugian korban secara pribadi," katanya.

Namun faktanya Bank sebagai badan hukum (PT) memiliki aturan pengakuan kerugian berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan prinsip akuntansi, bahwa itu merupakan kerugian perusahaan bukan pribadi direksi atau karyawan.

Sementara itu dalam replik jaksa yang dibacakan oleh Satriya Sukmana bahwa pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum karena tidak didukung alat bukti yang sah dan oleh karenanya harus ditolak.

"Kami tetap pada proses penuntutan dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa dan para penasehat hukumnya dan menerima tuntutan yang dibacakan," kata Satriya.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!
Slandia Generasi Baru Musik Pop Indonesia dari Bekasi Siap Menggebrak 2025
Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR
Anak Eks Wali Kota Medan Divonis Setahun Penjara karena Terbukti Kuasai Aset PT KAI Rp35 Miliar
Keluarga: Tak Logis Joshua, Marketing BPR Sinar Terang Dituntut 10 Tahun Penjara
Hankook Tire Dukung Pembangunan Multisektor Termasuk Program MBG di Bekasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru