Bupati Padang Lawas Tidak Acuh Nasib Petani Sawit
MATATELINGA, Palas Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyejahterakan warganya, termasuk petani kelapa sawit yang menjadi tulang pu
Berita Sumut
MATATELINGA, Bekasi:Proses persidangan terdakwa Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore di Pengadilan Negeri Bekasi dinilai cacat hukum karena penuntutan dibacakan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).
"Yang membacakan tuntutan terhadap klien kami adalah petugas yang tidak dikenal, seorang perempuan yang tidak dikenal. Ini karena orang tersebut tidak tidak ada dalam surat perintah penunjukan jaksa di kasus Joshua," kata Indra Gunawan SH kuasa hukum Joshua dan Mathias dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Persidangan Joshua dan Mathias dipimpin Ketua majelis hakim Fauziah Harahap, hakim anggota Budi Purnomo dan Florensani Susana Kendenan.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang ditandatangani Nyoman Bela Putra Atmaja sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku penuntut umum.
Baca Juga:
Surat penunjukan jaksa bertugas No: Print - 2130/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025 sebagai JPU yang diatur undang-undang dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana ada tiga orang, yakni masing-masing Satriya Sukmana, Fadlan Khairad Perangin-angin dan Danu Bagas Pratama.

Namun di sana tidak ada menyebutkan jaksa penuntut umum bernama Nora yang bertugas membacakan tuntutan 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar subsider 3 bulan terhadap Joshua dan Mathias berdasarkan pasal 49 UU Nomor 10 tentang perbankan.
Pembacaan tuntutan oleh dua orang perempuan yang mengaku sebagai jaksa terkait pembobolan BPR Sinar Terang milik Seodeson Tandra anggota Komisi III DPR RI pada persidangan 6 Oktober 2025 di PN Bekasi, menurut Indra adalah orang yang tidak memiliki wewenang.
Baca Juga:
"Kita pun saat itu tidak tahu apakah mereka jaksa atau bukan. Tapi ini sudah jelas mereka tidak memiliki wewenang hadir dalam persidangan dan membacakan tuntutan terhadap klien kami," kata Indra.
Di samping itu pihaknya menyoroti penyelundupan pasal dalam proses dakwaan dan penuntutan Joshua dan Mathias dari awalnya di laporan polisi terkait pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Penambahan pasal secara sepihak tanpa dasar penyidikan adalah bentuk proses hukum yang tidak jujur dan tidak adil. Bahwa secara konstitusional, tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka dan penahanan tanpa dasar hukum," katanya.
Di samping itu mereka juga menolak dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum baik dalam surat dakwaan dan surat tuntutan yang tidak logis dan tidak berdasarkan fakta hukum ada kerugian korban senilai Rp.770.000.000.
Padahal rumah senilai Rp 1,8 miliar dari hasil appraisal yang manjadi agunan kredit atas nama Firman masih dikuasai oleh BPR Sinar Terang.
"Kami dalam kesempatan ini menjelaskan JPU hanya menguasai ilmu hukum pidana namun ketika berhadapan dengan hukum perdata dalam suatu perjanjian kredit saudara JPU seolah-olah bahwa tempat mengembalikan kerugian korban secara pribadi," katanya.
Namun faktanya Bank sebagai badan hukum (PT) memiliki aturan pengakuan kerugian berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan prinsip akuntansi, bahwa itu merupakan kerugian perusahaan bukan pribadi direksi atau karyawan.
Sementara itu dalam replik jaksa yang dibacakan oleh Satriya Sukmana bahwa pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum karena tidak didukung alat bukti yang sah dan oleh karenanya harus ditolak.
"Kami tetap pada proses penuntutan dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa dan para penasehat hukumnya dan menerima tuntutan yang dibacakan," kata Satriya.
Baca Juga:
MATATELINGA, Palas Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyejahterakan warganya, termasuk petani kelapa sawit yang menjadi tulang pu
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Mantan Kapolres Asahan yang kini menjabat Direktur Pengamanan dan Intelejent Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementr
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Senin (25/5/2026) malam, menggelar pertandingan
Bola
MATATELINGA, Medan Polda Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) melalui razia ga
Berita Sumut
MATATELINGA, Rantauprapat Didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU), Kapolres kLabuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, Selasa (26/5/2026),
Lifestyle
MATATELINGA, Simalungun Upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Sima
Lifestyle
MATATELINGA, Tj.Morawa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian k
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti kembali menyerahkan 13 ekor hewan sapi kurban dalam rangka Hari
Lifestyle
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tah
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Polres Pematangsiantar menggelar Bakti Sosial (Baksos)di Panti Asuhan/LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Thabita
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh Organisasi
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Tim gabungan Polda Sumatera Utara menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Capital Building Medan dalam rangka penc
Berita