Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Dilantik ! Raymund Hasdianto Sihotang Jabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalteng

Redaksi - Selasa, 28 Oktober 2025 19:11 WIB
Dilantik ! Raymund Hasdianto Sihotang Jabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalteng
Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH dan istri.

Salah seorang jaksa yang turut dilantik hari ini adalah Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH. Dia dilantik untuk menduduki jabatan sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Raymund Sihotang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sosok Raymund Hasdianto Sihotang sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan sudah malang melintang berdinas di sejumlah daerah. Begitu banyak torehan prestasi yang mampu dibanggakan dari kinerja jaksa pria keturunan Batak Toba Sumatera Utara ini.

Baca Juga:
Seabrek prestasi itu tentunya buah kerja tulus, kerja iklas dan kerja tim satuan kerja dimana Raymund Sihotang sebagai komandan yang tegas, beribawah, memberi motivasi dan merangkul semua pegawai dan jaksa. Raymund Sihotang menuturkan, hal pertama yang ditanamkan yakni melakukan pekerjaan dengan bahagia. Komitmen tersebut selalu Raymund tanamkan kepada pegawai dan jaksa anggota timnya.

Jabatan sebagai Asisten Pemulihan Aset adalah jabatan satuan kerja yang baru terbentuk dan resmi menjadi satker yang khusus membidangi pemulihan, pemeliharaan dan pengelolaan aset yang merupakan barang bukti dan barang rampasan negara dari penanganan perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan.

"Mohon dukungan dan kerjasama, agar kepemimpinan saya sebagai Asisten Pemulihan Aset mampu membawa perubahan positif atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas dan humanis di wilayah hukum Kejati Kalimantan Selatan. Kita terbuka bagi semua stake holder agar Kejaksaan bermanfaat dan hadirnya kepastian dan keadilan hukum di Provinsi Kalimantan Tengah," pinta Raymund Hasdianto Sihotang.

Kajati Kalteng Agus Lumban Gaol dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, para pejabat yang baru dilantik adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman.

Baca Juga:
Tentunya, para pejabat yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan yang merupakan kebijakan dan penilaian dari pimpinan.

Pergantian pejabat pada suatu institusi dilakukan dengan cara mutasi, rotasi dan promosi guna memberikan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier. Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan. ( )

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Yos A Tarigan Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda di Kejari Madina, Generasi Muda Adhyaksa Harus Berani Jadi Pelopor Perubahan
Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!
Dari Pagar Alam Palembang, Paber Napitupulu AP., M.Si Dilantik Bupati Toba
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
Kejari Medan Gelar Program “Jaksa Sahabat Guru” Perkuat Integritas Dunia Pendidikan
Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR
 
Komentar
 
Berita Terbaru