Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Kejati Sulsel Gelar FGD, Dorong Percepatan Investasi Pertambangan Berkeadilan

James Pardede - Selasa, 15 Juli 2025 21:30 WIB
Kejati Sulsel Gelar FGD, Dorong Percepatan Investasi Pertambangan Berkeadilan
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan (Satgas Percepatan Investasi Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD)

MATATELINGA, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan (Satgas Percepatan Investasi Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan" di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (15/7/2025).

Kegiatan ini secara khusus menyoroti sektor pertambangan, khusus pengelolaan tambang yang melibatkan perusahaan patungan (joint venture corporation / JVC) antara BUMD dan swasta. Di mana dalam pengelolaannya bisa memberikan kontribusi yang lebih berpihak kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi Sulawesi Selatan, memimpin jalannya FGD'.Agus Salim berkomitmen untuk memastikan investasi berjalan lancar, sesuai aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Ide pembentukan Satgas ini sejalan dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wapres Gibran yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, menekankan pentingnya mendorong investasi," kata Agus Salim.

Baca Juga:
Kajati Sulsel juga menggarisbawahi relevansi Satgas dengan visi nasional. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi FGD yang menampilkan Kajati Sulsel Agus Salim dan Sekda Sulsel Jufri Rahman sebagai pemateri.

Materi yang disampaikan oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, menguraikan peran Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam percepatan dan pengamanan investasi.

Kajati Sulsel menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi (tusi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan mem-backup perjanjian kerja sama, khususnya BUMD, agar terbebas dari fraud.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Acara FGD KNPI berlangsung Sukses,   Panitia: Ketidakhadiran Bupati bentuk kepanikan
Kasat Intelkam Polres Simalungun Hadiri FGD Evaluasi Pemilu 2024 Bersama Forkopimda
Sekda Buka FGD Kajian Kantong Kemiskinan
Pemkab Langkat siap untuk Sinergi dan    Kolaborasi pada  RAKORNASDA 2024 di Medan
FGD Hari Antikorupsi Sedunia Digelar di Grand Hotel Stabat
Pemko Medan Siap Dukung dan Sukseskan FKUB EXPO
 
Komentar
 
Berita Terbaru