Selasa, 28 Juli 2026 WIB

59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Bogor di Lelang Kejagung, Terjual

Redaksi - Sabtu, 12 Juli 2025 08:46 WIB
59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Bogor di Lelang Kejagung, Terjual
Pixabay
terpidana Benny Tjokrosaputro

MATATELINGA, Jakarta: Aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana aset tersebut berupa 59 bidang tanah seluas total 171.663 meter persegi yang berlokasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis (10/7/2025), dan dilakukan secara daring melalui situs resmi https://lelang.go.id.

Baca Juga:

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (12/7/2025) mengatakan, "Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m² yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp18.485.713.000 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro."

Lanjut Harli, bahwa tanah-tanah tersebut tercatat dengan 59 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang semuanya terdaftar atas nama PT Chandra Tribina.

"Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam amar putusan tersebut, aset dinyatakan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang. Hasil lelang disetorkan ke kas negara," jelas Harli.

Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk, bersama Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,807 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti dikutip dari laman Okezone.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru