Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Pelaku Tega Rusak Selaput Dara Tetangga

Admin - Kamis, 16 Oktober 2014 20:58 WIB
Bandit Kelamin  Rusak Selaput Dara

Matatelinga-Sigli,  Tersangka kekerasan seksual terhadap tetangga,  MH (45) tak mampu melawan saat petugas menjemput dia, Kamis (16/10). MH terbukti melakukan pencabulan kepada BG (8) di tengah sawah.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ibrahim mengatakan, pelaku MH mengajak korban jalan-jalan ke sebuah sawah. Tiba di lokasi, korban dirayu dan dipaksa membuka pakaian.

"MH merusakan alat kemaluan korban dengan jari. Sebelumnya korban dipaksa menjilat jari MH dan kemudian jari pelaku dimasukkan merusak alat vital korban,"kata Ibrahim.

Pelaku adalah warga Desa Uke, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa lalu, pelaku menyakiti korban dan pada hari yang sama korban melaporkan deritanya kepada keluarga.

Akibat perlakuannya, korban menderita pendarahan di bagian kemaluan dan diduga selaput daranya telah rusak. Meskipun kata Ibrahim, belum ada keterangan visum yang membenarkan itu.

"Tersangka akan diancam dengan hukum maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak,"katanya. (Jm)

Tersangka MH (45) bersama Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP.Ibrahim,SH, saat berada di ruangan Kasat Reskrim, Kamis (16/10/2014).

(rad/mt).
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru