Matatelinga - Jakarta, Berdasarkan aturan di UUD 1945, UU tetap bisa diundangkan dalam
30 hari meski tanpa tanda tangan Presiden. Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan bahwa RUU
Pilkada tidak bisa berlaku bila tidak ditandatangani oleh Presiden.
Hal itu diatur dalam
Pasal 20 ayat 5 UU Dasar 1945 setelah amandemen. Pasal tersebut mengatur
tentang kewenangan DPR untuk membentuk undang-undang.
"Jadi,
menurut UUD 1945 Pasal 20 Ayat 5, RUU yang sudah disetujui oleh DPR tapi
tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, rancangan itu tetap
akan berlaku," kata ahli hukum tata negara dari Universitas Padjajaran,
Susi Dwi Haryani, LLM, Ph.d, Minggu
(28/9/2014).
Susi menuturkan bahwa ayat 5 tersebut muncul setelah
Presiden Soeharto tidak mau menandatangani RUU Penyiaran yang sudah
disetujui DPR. "Saat masa reformasi, untuk menghindari hal ini terjadi,
dibuatlah klausul ayat 5 tersebut di pasal 20," ujarnya.
Berikut adalah bunyi Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945:
Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
Sementara itu menurut ahli
hukum tata negara Refly Harun, dalam tulisannya Khianat Demokrat, SBY
memegang 50 persen kekuasaan legislatif. Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945
menentukan bahwa setiap RUU dibahas Presiden dan DPR untuk mendapatkan
persetujuan bersama. Bila tidak mendapatkan persetujuan bersama, Pasal
20 Ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa RUU tersebut tidak dapat diajukan
dalam persidangan masa itu.
Seandainya SBY dalam waktu yang
penting dan genting menjelang persetujuan RUU Pilkada menyatakan tidak
setuju melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, maka RUU Pilkada
tidak dapat disetujui.
Sebelumnya, Sudi mengungkapkan bahwa
pimpinan DPR nantinya akan menyurati Presiden untuk meminta agar UU
Pilkada itu ditandatangani.
"Kalau presiden tidak menandatangani,
ya tidak bisa diberlakukan," kata Mensesneg Sudi Silalahi seusai
mengikuti jumpa pers Presiden SBY di Hotel Willard Intercontinental,
Washington, DC, Sabtu (27/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat.
(Mt/Dtc)