Senin, 27 April 2026 WIB

Ahmad Doli Kurnia: "PN Jakpus Keluarkan Putusan Diluar Dari Kewenangannya"

- Minggu, 05 Maret 2023 20:03 WIB
Ahmad Doli Kurnia: "PN Jakpus Keluarkan Putusan Diluar Dari Kewenangannya"
pixabay
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dari fraksi Golongan Karya (Golkar)
MATATELINGA, Jakarta :Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan putusan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, sehingga hal itu menuai kontroversi.


Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dari fraksi Golongan Karya (Golkar) angkat bicara perihal penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus. Karena menurutnya, penundaan pesta demokrasi tahun 2024 bukanlah kewenangan PN Jakpus.



"Saya rasa Kita semua cukup menyayangkan bahwa, Ditengah kita menyiapkan Pemilu, supaya pemilu ini berjalan dengan baik dan KPU sudah merencanakan dengan begitu sungguh-sungguh, semua element masyarakat sudah terlibat. Tiba-tiba ada putusan dari PN Jakpus yang menurut saya itu tidak relavan.


Karena, PN Jakpus memutuskan diluar dari kewenangannya, diluar ranah nya". Ujar Ahmad Doli sebagaimana yang dilansir di salah satu akun media sosial Golkar Indonesia, Minggu,(5/3/2023)


Lanjutnya lagi mengatakan bahwa, Perlu di ingat, pemilu yang telah matang direncanakan pada tahun 2024 dilakukan berdasarkan Undang-undang, bahkan juga diatur oleh undang-undang 1945, sehingga penundaan Pemilu 2024 terkesan sama halnya merubah suatu undang-undang.


"Dimana kita laksanakan pemilu ini 5 tahun sekali ya, setelah tahun 2019 itu tahun 2024. Kemudian itu di atur oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Jadi kalau kita mau menunda Pemilu sama dengan merubah undang-undang". Sebutnya


"Nah ranahnya kalau kita bicara upaya perubahan undang-undang dan pasal dalam undang-undang itu, itu kewenangannya mahkamah Konstitusi.

Inikan partai Prima menggunakan hak nya, mereka menggugat keputusan KPU.
Nah, knapa kepengurusan KPU itu kemudian yang diputuskan termasuk soal penundaan pemilu, jadi enggak ad relevansinya.". Sambungnya. (Mtc)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru