Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Dilanjutkan Hingga 21 November, Berikut 4 fakta PPKM Level 1 di Jawa Bali

Redaksi - Rabu, 09 November 2022 09:45 WIB
Dilanjutkan Hingga 21 November, Berikut 4 fakta PPKM Level 1 di Jawa Bali
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Sepertinya pandemi Covid 19 sungguh masih menghantui Dunia khususnya tanah air dan hal tersebut terlihat dari Pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk daerah Jawa dan Bali. PPKM level 1 hingga 21 November 2022.


Hingga 21 November 2022 PPKM Level 1 di Jawa-Bali diperpanjang, berikut 4 faktanya, seperti dikutip dari Okezone, Rabu (09/11/2022).

1. Pemda Diminta Waspada

Safrizal mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lengah dan terus bersiaga mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.

Baca Juga:Gubsu Edi Sebut Tingkat Inflasi di Sumut Membaik

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal.

2. Aturan PPKM Level 1

Pemerintah mengeluarkan aturan dalam perpanjangan PPKM level 1 di Jawa-Bali.
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan


Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

[br]

3. Tekan Laju Covid-19

Perpanjangan PPKM Level 1 di Pulau Jawa-Bali ini untuk menekan laju kenaikan angka Covid-19.

"Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (08/11/2022).

4. Peraturan Dituangkan dalam Inmendagri

Ia menjelaskan, aturan perpanjangan PPKM level satu selama dua pekan untuk wilayah Jawa - Bali, telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Pemerintah merincikan aturan PPKM level satu dalam inmendagri terbaru.

Aturan perpanjangan PPKM level satu untuk daerah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru