MATATELINGA. Jakarta - Setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mantan Bupati Tanah Bumbu, berinisial MHM berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (28/07/2022). MHM siap untuk menjalani proses hukum di KPK.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, MHM sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. MHM dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, berinisial RS, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.
Baca Juga:Gubsu Hadiri Acara Seminar Nasional Penyelematan Harta Benda Wakaf, Edy Rahmayadi Akan Bantu Selesaikan Persoalan Harta Wakaf di Sumut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MHM diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa sebagai saksi, MHM mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, berinisial ASS alias HI. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Sayangnya, MHM dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap MHM di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan MHM.
KPK kemudian memasukkan nama MHM ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. KPK terus memburu MHM, namun belum berhasil ditemukan, hingga ia berjanji bakal datang memenuhi panggilan KPK hari ini.
[br]
Demikian diungkapkan Kuasa Hukum MHM, Denny Indrayana. Hal itu diungkapkan Denny sekaligus penegasan atas surat yang pernah dikirimkan tim hukum dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Senin, 25 Juli 2022, terkait konfirmasi rencana kehadiran Maming, hari ini.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, MHM akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (28/07/2022).
Denny menyatakan bahwa MHM telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, ia berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," pungkasnya.