Minggu, 01 November 2026 WIB

Sejak Juni 2022 KPK Ternyata Sudah Cegah Bupati Mamberamo Tengah ke Luar Negeri

Redaksi - Selasa, 19 Juli 2022 07:35 WIB
Sejak Juni 2022 KPK Ternyata Sudah Cegah Bupati Mamberamo Tengah ke Luar Negeri
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Guna mempercepat proses penyelidikan, sejak Juni 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mencegah Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, RHP untuk bepergian ke luar negeri.


Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, berinisial RHP. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

Baca Juga:Rumah Kepala BKD Pemko Tebingtinggi Dilempar Bom Molotov

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

RHP juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RHP kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.


RHP dicegah pergi ke luar negeri atas kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Selain RHP, KPK juga mencegah tiga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiga pihak swasta itu yakni, Komisaris Utama PT Abadi Perkasa, SP, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, JPP, serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun, MT.

[br]

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap empat pihak yang diduga terkait dengan perkara ini diantaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (19/07/2022).

Surat pencegahan ke luar negeri RHP dan tiga orang lainnya tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama RHP dan tiga lainnya tersebut sejak 3 Juni 2022.

"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan kedepan dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," beber Ali.

"Langkah cegah ini, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tambahnya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru