kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Sidang Perdana Anas Urbaningrum Hari Ini

Admin - Jumat, 30 Mei 2014 07:43 WIB
Sidang Perdana Anas Urbaningrum  Hari Ini
Matatelinga - Jakarta,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anas menjadi terdakwa penerimaan gratifikasi proyek Hambalang termasuk pidana pencucian uang. Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana hari ini.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Haswandi dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (30/5/2014). Dakwaan akan memaparkan gratifikasi yang diterima Anas terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang dan sejumlah penerimaan gratifikasi dari proyek lainnya.

Dalam proyek Hambalang, Anas disebut mendapatkan duit Rp 2,2 miliar untuk membantu pencalonannya sebagai Ketum PD dalam kongres tahun 2010.

Sedangkan terkait pidana pencucian uang, KPK melakukan sejumlah penyitaan di antaranya penyitaan tanah seluas 7.670 m2 di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta. Tanah ini kepemilikannya atas nama Attabik Ali.

Penyidik juga menyegel tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dina AZ yang merupakan anak dari Attabik Ali. Dan ketiga, penyitaan tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim.

Untuk TPPU Anas dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU TPPU tahun 2002.


(Dtc/Mt-01)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru