Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
MATATELINGA, Langkat Kasto Wahyudi kini bisa merasa lega melihat hamparan hutan mangrove kembali rimbun. Perjuangannya selama belasan tahun
Lifestyle
MATATELINGA. Kediri: Pihak kepolisian Polres Kediri Kota memeriksakan kejiwaan suami istri MZM (40) dan KSH (43) yang menyediakan jasa layanan seks bertiga (dua laki-laki satu perempuan) atau tukar istri.
Mereka diperiksa di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri, Kamis (13/8/2020). Faktanya, mereka sudah dua tahun mengais rezeki dengan cara menjual diri berdua. Hingga akhirnya pasutri ini diamankan di sebuah hotel di Kediri oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Tarif yang dibanderol untuk melayani lelaki hidung belang Rp 700.000 - Rp 800.000 untuk sekali kencan. Prostitusi online yang dilakukan pasutri ini memanfaatkan media sosial Facebook.
Pasangan tersebut untuk melayani jasa pemboking, selalu dilakukan di hotel. Hotel itu pun ditanggung oleh lelaki yang membokingnya. Biasanya layanan seperti ini, MZM dan KSH minta DP untuk kepastiannya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib saat dikonfirmasi membenarkan jika MZM dan KSH telah diperiksa kondisi kejiwaannya.
Hanya saja AKP Verawaty mengaku masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa. "Kami belum diberitahu hasilnya," jelasnya, Kamis (13/8/2020).
Pasangan suami istri penyedia layanan seks swinger dan threesome diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri saat berkencan dengan tiga tamu yang memboking.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan orientasi seksual atau hanya bermotif ekonomi.
Fakta yang ditemukan penyidik, KSH melalui akun facebooknya telah menawarkan dan menjual istrinya sendiri untuk melayani tamu yang mengajak kencan.
Meski dilacurkan suaminya, istrinya mengiyakan dan tidak pernah menolak. Bahkan istrinya menikmati layanan tersebut. Jasa layanan swinger dan threesome telah dilakukan sejak 2018.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online. Ada tiga tersangka diamankan, salah satunya pasangan suami istri.
Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020. Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, menjelaskan pasutri yang diamankan MZM dan KSH. Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.
Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun facebooknya. "Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome," jelasnya.
Dari akun facebook bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memboking tempat penginapan yang ditentukan.
"Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000- Rp 800.000 sekali kencan," tambahnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Sementara kasus prostitusi online lainnya yang terungkap diamankan satu tersangka HR. Dua orang saksi juga diamankan petugas masing-masing D dan N.
"Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR," jelasnya.
Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam. Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.
"Aktifitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020," jelasnya.
Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.
Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.[tribun]
MATATELINGA, Langkat Kasto Wahyudi kini bisa merasa lega melihat hamparan hutan mangrove kembali rimbun. Perjuangannya selama belasan tahun
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Peristiwa kebakaran melanda area industri di kawasan Medan Belawan pada Selasa (28/4/2026) dini hari. Si jago merah dila
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar melepas keberangkatan jamaah haji asal Kabupaten Asahan keberangkatan jamaah haji ini t
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengumuman pemberhenti
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua tersangka judi dari lapak tembak ikan di Jalan Setia Budi (depan Hotel Me
Berita Sumut
MATATELINGA, Langkat Masyarakat di sekitar wilayah RS Wampu Norita, Kabupaten Langkat, mulai menyuarakan keluhan terkait sulitnya mengakses
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, mempertanyakan kesiapan Pemko Medan dalam
Berita
MATATELINGA, T.Tinggi Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Otonomi Dae
Lifestyle
MATATELINGA, T.Tinggi Ratusan massa pengunjuk rasa (unras) yang sempat brutal karena telah melakukan kekersaan di depan pintu gerbang gedun
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan DPRD Asahan menggelar rapat Paripurna Dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jaw
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan DPRD Kota Medan resmi mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala seklaigus Penetapan Calon Pengg
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Ketua Pansus Laporan KeteranganPertanggung jawaban (Lkpj) Walikota Medan TA 2025, Drs Godfried Effendy Lubis menilai kin
Berita Sumut