MATATELINGA, Tahiland: Seorang pria paruh baya di Thailand yang tertangkap basah bersetubuh dengan hewan di tempat terbuka, tanpa memakai sehelai benang pun, sehingga gegerkan belum lama.
Karena, Thailand tidak memiliki peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur tentang penganiayaan hewan apalagi hukum tentang bersetubuh dengan hewan, si pemerkosa sapi hanya dikenakan hukuman karena telanjang di ruang publik. Atas tindakan asusila terhadap hewan, ia juga harus membayar denda sebesar 300 bath atau setara dengan Rp 139 ribu.
Kasus ini pun menarik perhatian Media untuk mendalami lebih lanjut tentang hukum bersetubuh dengan hewan dalam ajaran Islam. Menurut penuturan Ustadz Abdurrohman Djaelani (Udjae), bersetubuh dengan hewan hukumnya termasuk perbuatan zina.
"Tindakan itu benar-benar teramat keji. Kenapa? Karena, jangankan bersetubuh dengan binatang, bersetubuh dengan sesama manusia tanpa ikatan pernikahan itu merupakan sesuatu yang dianggap keji. Sudah ada ayatnya, 'Janganlah kalian mendekat zina, karena sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan sangat buruk'," terang Ustadz Udjae saat dihubungi Okezone via sambungan telepon, Sabtu (7/9/2019).
Lebih lanjut, Ustadz Udjae menjelaskan, bersetubuh dengan hewan juga merupakan perbuatan yang sudah di luar nalar karena keluar dari fitrah sebagai seorang manusia.
Sementara untuk hukum dalam ajaran Islam sendiri memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ketika menemukan orang yang melakukan hal seperti itu, pendapat pertama maka diharuskan untuk membunuh orang itu, bunuh juga hewan yang menjadi korban.
"Kenapa hewan turut dibunuh, karena menghindari, naudzubillahmindzalik, kalau seumpanya binatangnya sampai hamil dan melahirkan anak dari manusia padahal dia binatang. Kendati demikian, pendapat ini dikatakan kurang kuat," jelas Ustadz Udjae.
"Yang harus kita sepakati di sini adalah itu adalah perbuatan yang betul-betul sangat keji karena diluar dari fitroh manusia itu sendiri," timpalnya.
"Siapa saja yang kalian jumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang jadi korban." (HR. Tirmidzi 1455, Abu Daud 4464, dan Ibn Majah 2564).
"Walaupun pendapat hadist untuk membunuh itu lemah, bisa saja diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku," sebutnya.