Senin, 22 Juni 2026 WIB

Bagaimana Hukum Bagi Orang Tua Yang Tak Mampu Berpuasa Ramadhan, ini Penjelasannya

Redaksi - Minggu, 02 Juni 2019 08:15 WIB
Bagaimana Hukum Bagi Orang Tua Yang Tak Mampu Berpuasa Ramadhan, ini Penjelasannya
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA, Tanya: Orangtua saya tidak kuat untuk melakukan puasa Ramadhan? Bagaimana cara menggantinya?



Jawab: Sudah disepakati oleh para ulama bahwa orang tua yang sudah tidak mampu puasa atau bagi mereka yang sakit namun tidak ada tanda kesembuhan, maka mereka boleh tidak berpuasa.

Sebagai penggantinya, mereka harus melakukan fidyah, apa itu fidyah? Fidyah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia telah meninggalkan puasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

wa'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn



Artinya:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184)

Ulama Malikiyah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi mereka yang setiap hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho' kurma, atau 1 sho' sya'ir (gandum) atau ½ sho' hinthoh (biji gandum).

Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin (al-Mausuah al-Fiqhiyah). 1 sho' sama dengan 4 mud. 1 mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 Liter. Jadi kalau satu sho' diperkirakan 2,5 Kg. Namun saran saya kalau pengertiannya diberikan dalam bentuk beras sebaiknya dikasih juga buat lauknya. Wallahu A'lam.

Kyai Ahmad Ikrom, Ketua PCNU Kab. Bogor.

(Mtc/Okz)
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru