MATATELINGA,Deli Serdang :Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggandeng Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Pemkab siap menyediakan data dan melibatkan pemerintah kecamatan serta desa agar status tanah yang digunakan warga untuk masjid, madrasah, dan fasilitas sosial tercatat dengan jelas.
Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy mengatakan kerja sama itu telah terjalin sejak 27 Agustus 2026. Saat itu, para nazir atau pengelola harta
wakaf juga menerima sertifikat
tanah wakaf secara simbolis.
Dedi menyampaikan hal itu saat mewakili Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan pada pelantikan pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang periode 2026–2029 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (2/11/2026).
Baca Juga: