MATATELINGA, Simalungun ::Pemkab(Pemerintah Kabupaten) Simalungun kembali menoreh prestasi keterbukaan informasi publik dan raih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Informatif pada ajang Komisi Informasi Sumatera Utara Award Tahun 2026.
Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H Surya, BSc, melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar, S.STp M.Si, mewakili Bupati Simalungun di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Ajang KI Sumut Award 2026 diikuti 211 badan publik dari berbagai kategori di Sumatera Utara.
Pemkab Simalungun me
raih predikat dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi publik serta terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Usai menerima penghargaan, Kepala Diskominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah.
Baca Juga:
"Pemkab Simalungun berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan agar dapat memahami, berpartisipasi, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah," ujarnya.
Predikat Informatif ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin terbuka, cepat, dan mudah diakses.
"Capaian ini bukanlah akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun," katanya.
Baca Juga:
Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya, menegaskan, keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya untuk memperoleh
penghargaan.
Menurut H Surya, bahwa Keterbukaan informasi bagian penting mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan."Selamat kepada badan publik yang berhasil raih Predikat Informatif dan berharap capaian dapat dipertahankan sekaligus menjadi contoh bagi instansi lainnya, "imbau wagubsu.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilalui beberapa tahapan ketat, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi langsung ke badan publik.
Ia menyebut, standar nilai memperoleh Predikat Informatif tahun ini meningkat dari 80 menjadi 90 poin. Pencapaian ini memiliki makna dan kebanggaan yang lebih besar. Hal ini menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi dan dokumentasi.(sip)
Baca Juga: