Sabtu, 19 September 2026 WIB

Sebarkan Foto foto Prostitusi, Divonis 6 tahun Penjara

Admin - Selasa, 06 Desember 2016 10:49 WIB
Sebarkan Foto foto Prostitusi, Divonis 6 tahun Penjara
google
Matatelinga.com - Terlibat dalam industri fesyen di Iran, sebanyak 12 orang yang  dijebloskan ke dalam penjara dengan tuduhan menyebarkan prostitusi melalui foto-foto yang diunggah online. Semuanya dijatuhi vonis antara lima bulan sampai enam tahun oleh pengadilan di Shiraz.

Para pelaku dunia mode yang terdiri dari delapan orang perempuan dan empat orang laki-laki itu juga dilarang bekerja di dunia fesyen dan bepergian ke luar negeri selama dua tahun. Demikian disampaikan pengacara mereka, Mahmoud Taravat sebagaimana dilansir BBC, Selasa (6/12/2016).



Tuduhan yang dijatuhkan kepada mereka termasuk menyebarkan prostitusi dan mempromosikan kebobrokan dengan publikasi gambar tidak senonoh online, mendorong umat Muslim untuk merusak diri mereka melalui pertunjukan fesyen dan menyebarkan budaya telanjang ala Barat.

Taravat tidak menyebutkan nama-nama para pekerja fesyen itu dalam wawancara dengan media Ilna, tapi dia mengatakan, salah seorang pria dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan dilarang bekerja di bidang jurnalisme atau pada pemerintah selama dua tahun setelah dibebaskan. Dua orang dijatuhi hukuman lima tahun dan dilarang bekerja mendesain fesyen, sedangkan seorang pria lagi dihukum dua tahun dan dilarang bekerja di dunia fotografi.



Sejak awal tahun ini, Pemerintah Iran melakukan “penggerebekan” terhadap perilaku tak Islami yang dilakukan sejumlah model fesyen. Pada Mei lalu, Pengadilan Iran menangkap delapan orang yang terlibat dalam penyebaran foto-foto perempuan tanpa mengenakan penutup kepala di media sosial.


(Mtc/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru