Kamis, 10 September 2026 WIB
Polemik Eksekusi Mati

Menlu Bishop : Eksekusi Mati Ilegal Di Bawah Hukum Internasional

Admin - Sabtu, 02 Mei 2015 12:19 WIB
Menlu Bishop : Eksekusi Mati Ilegal Di Bawah Hukum Internasional
google
Menlu Australia

Matatelinga.com, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ilegal di bawah hukum internasional. Bila Indonesia tetap melanjutkan eksekusi mati, Indonesia dapat dibawa ke Pengadilan Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Bishop menuturkan, Australia sudah meminta Indonesia untuk mematuhi hukum internasional itu melalui surat. Permintaan itu telah disampaikan oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, kepada Pemerintah Indonesia pada 10 Maret 2015.

Namun, kata Bishop, Indonesia mengacuhkannya. "Indonesia tidak merespon permintaan kami," kata Bishop, dilansir The Sydney Morning Herald dan dikutip laman okezone.com, Sabtu (2/5/2015).

Bishop mengatakan, Australia tidak akan melaporkan Indonesia supaya diperiksa pengadilan sampai mendapatkan tanggapan. "Persetujuan Indonesia amat dibutuhkan dan persetujuan itu belum juga datang," kata Bishop.

Permintaan Australia agar Indonesia mematuhi hukum internasional ini mengacu pada perjanjian yang ditandatangani Indonesia di International Covenant on Civil and Political Rights pada 2006.

Dalam perjanjian itu, eksekusi mati hanya berlaku untuk kejahatan paling serius. Sementara, perdagangan narkoba, dalam perjanjian itu, tidak termasuk kategori kejahatan paling serius.

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru