MATATELINGA, Jakarta: Perintah untuk staf di Kedutaan Besar di Jakarta, Misi AS untuk ASEAN, Konsulat Jenderal AS di Surabaya, dan Konsulat AS di Medan. Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) memerintahkan semua keluarga stafnya yang berusia di bawah 21 tahun untuk meninggalkan Indonesia.
Perintah itu diumumkan karena penyebaran epidemi virus corona (COVID-19) di Indonesia, kapasitas medis di Indonesia dan ketersediaan penerbangan dari Indonesia saat ini. Keterangan tersebut, yang di-posting di laman resmi Kedutaan Besar AS pada Kamis (26/3/2020),
Kedutaan Besar AS di Jakarta, Konsulat Jenderal AS di Surabaya dan Konsulat AS di Medan akan tetap buka dan memberikan pelayanan untuk warga AS di Indonesia, sementara fungsi yang dijalankan dibatasi hanya pada fungsi Misi yang penting atau kritis.
Warga AS di Indonesia juga disarankan untuk merencakan perjalanan pulang ke Amerika Serikat, kecuali mereka siap untuk tinggal di luar negeri untuk waktu yang lama.
Sedangkan bagi Warga AS yang ingin pergi ke Indonesia harus segera membuat rencana perjalanan mereka sendiri secepat mungkin, karena penerbangan komersial masih tersedia, meskipun jumlahnya sudah berkurang karena pandemi global COVID-19.
Dalam pengumuman tersebut Kedutaan AS juga menginformasikan bahwa Pemerintah Indonesia telah meningkatkan langkah-langkah guna menghentikan penyebaran COVID-19, termasuk dengan pemberlakuan karantina.
Diperingatkan juga bahwa Indonesia dapat memberlakukan pembatasan perjalanan dengan sedikit atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Wisatawan yang telah mengunjungi China, Iran, dan sebagian Italia dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir akan ditolak masuk.