Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Mahathir Bakal Coret Pasal Hukuman Mati dari Undang-undang Malaysia

- Jumat, 12 Oktober 2018 10:18 WIB
Mahathir Bakal Coret Pasal Hukuman Mati dari Undang-undang Malaysia
Mahathir Bakal Coret Pasal Hukuman Mati dari Undang-undang Malaysia / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: PEMERINTAH Malaysia berencana menghapus hukuman mati dan undang-undang dari jaman kolonial yang digunakan untuk membungkam pembangkang, ujar pejabat-pejabat pekan ini.

Hari Rabu, Menteri Hukum Liew Vui Keong mengatakan Kabinet akan mengakhiri hukuman mati dan menghentikan semua eksekusi yang sudah dijadwalkan sampai undang-undang itu mulai berlaku.

Lebih dari 1.200 orang saat ini dijadwalkan akan dihukum mati.

Hari Kamis, Menteri Komunikasi dan Multimedia, Gobind Singh Deo mengatakan Undang-Undang Penistaan, yang diperkenalkan oleh Inggris pada tahun 1948, juga akan dicabut.

Kedua usul itu diperkirakan diajukan ke Parlemen Malaysia hari Senin.

Editor
:
Sumber
: okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru