Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Mahkamah Agung AS Menghidupkan Kembali Peta Pemungutan Suara Texas

Redaksi - Jumat, 05 Desember 2025 08:15 WIB
Mahkamah Agung AS Menghidupkan Kembali Peta Pemungutan Suara Texas
Pixabay

Mahkamah Agung dalam putusannya tahun 2019 menyatakan bahwa gerrymandering untuk alasan partisan - untuk meningkatkan peluang elektoral partai sendiri dan melemahkan lawan politik seseorang - tidak dapat digugat di pengadilan federal. Namun, gerrymandering yang terutama didorong oleh ras tetap melanggar hukum berdasarkan jaminan Amandemen ke-14 Konstitusi AS tentang perlindungan yang sama di bawah hukum dan larangan Amandemen ke-15 tentang diskriminasi rasial dalam pemungutan suara.

Banyak anggota parlemen Republik Texas mengatakan peta baru tersebut dirancang sebagai tanggapan atas permintaan Trump untuk menggambar ulang peta elektoral demi keuntungan partisan dalam pemilihan DPR. Namun, pengadilan yang berbasis di El Paso memutuskan dengan suara 2-1 pada 18 November bahwa peta tersebut kemungkinan merupakan manipulasi wilayah pemilihan berdasarkan ras yang melanggar hukum, berpihak pada kelompok hak-hak sipil yang menggugat untuk memblokirnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru