Senin, 27 Juli 2026 WIB

Pemkot Tanjungbalai Pangkas TPP ASN Sebesar 20 Persen

- Kamis, 19 Juni 2025 09:30 WIB
Pemkot Tanjungbalai Pangkas TPP ASN Sebesar 20 Persen
Asisten Administrasi dan Umum Pemkot Tanjungbalai, Walman Riadi P. Girsang. 

MATATELINGA, Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen mulai bulan Mei 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran berdasarkan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.



"Ini adalah amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kita melakukan efisiensi anggaran," ujar Asisten Administrasi dan Umum Pemkot Tanjungbalai, Walman Riadi P. Girsang.Rabu, (19/6/2025).



Walman menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan TPP ini telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 840/192/K/2025. Keputusan tersebut merupakan perubahan kedua belas atas Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 840/88/K/2021 tentang penetapan besaran TPP ASN.


[br]



"Dengan adanya perubahan ini, TPP ASN akan berkurang sebesar 20 persen dari Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Disiplin yang biasa diterima, terhitung mulai Mei 2025," tambahnya.

Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai pada 17 Juni 2025, melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.10.3/10109 Tahun 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Kepala Puskesmas.

Senada dengan Walman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Tanjungbalai, Siti Fatimah,menjelaskan bahwa pengurangan TPP ASN didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. "Saat ini, keuangan daerah hanya mampu membayarkan sebesar 80 persen dari TPP ASN," jelas Siti.

Sebelumnya, total TPP ASN Pemkot Tanjungbalai mencapai Rp 85,4 miliar per tahun. Setelah adanya pengurangan 20 persen, total TPP ASN per tahun diperkirakan akan menjadi Rp 75,6 miliar.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru