Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Ini Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2021, Jangan Sampek Salah Kostum

- Selasa, 31 Agustus 2021 07:30 WIB
Ini Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2021, Jangan Sampek Salah Kostum
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Peserta Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang mengikuti tes diharapkan mempersiapkan diri untuk aturan teknis yang disiapkan saat hari H berlangsung. Sebagaimana diketahui, BKN telah mengumumkan bahwa seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan digelar 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021.


Aturan teknis ini diatur secara resmi dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021. Salah satu yang diatur adalah pakaian yang harus dikenakan oleh para peserta SKD CPNS.

Baca Juga:Buruan Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap Tiga Telah Cair

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan berbagai aturan dan protokol yang harus diikuti para peserta. Peserta seleksi pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Nantinya para peserta harus memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. (Mtc/Okz)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru