Rabu, 29 April 2026 WIB

Hore! BLT Subsidi Gaji Akan Dicairkan Kembali di Masa PPKM Darurat

- Selasa, 20 Juli 2021 06:15 WIB
Hore! BLT Subsidi Gaji Akan Dicairkan Kembali di Masa PPKM Darurat
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Sungguh teras berat dampak pandemi Covid-19 bagi para pekerja baik yang masih bekerja apa lagi yang sudah di rumah kan. Mengingat hal itu, perintah kian gencar mencari berbagai macam solusi untuk menanggulangi nya. Kali ini, besaran dan mekanismenya masih dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan. BLT subsidi gaji akan dicairkan kembali di masa PPKM darurat.


Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa ada rencana mencairkan kembali BLT subsidi gaji.

"Iya kita bahas terutama menyangkut siapa yang berhak memperoleh dan juga mekanismenya," kata Anwar kepada wartawan.

Baca Juga:Jumlah Kasus Harian Covid-19 Sumut Menurun

Saat ditanya soal data penerima BLT subsidi gaji, pihak Kemnaker mempertimbangkan banyak aspek.

"Kita masih mempertimbangkan banyak aspek. Tunggu dulu ya," katanya.


Jika mengacu pencairan tahun lalu, pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta mendapatkan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta. Sementara ada usulan dari ekonom agar BLT subsidi gaji dicairkan sebesar Rp5 juta.

[br]

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, rencana adanya pemberian BLT subsidi gaji berdasarkan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun anggarannya perlu dibahas lebih dalam.


"Sedang kami bahas saat ini", kata Isa saat dihubungi MNC Portal Indonesia. (Mtc/Okz)


Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru