Kamis, 30 April 2026 WIB

Akibat Tidak Netral, 299 PNS Diberi Sanksi

Redaksi - Jumat, 27 September 2019 10:00 WIB
Akibat Tidak Netral, 299 PNS Diberi Sanksi
Hand Over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Karena terlibat dalam pelanggaran netralitas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 299 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sanksi. Sebanyak 299 ASN sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi.




[adx]

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019.

Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5% berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah.




[adx]

Dia mengatakan, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Mtc/Okz)
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru