Senin, 13 Juli 2026 WIB

Konsumen Dilindungi Loh! Pelaku Usaha Harus Hati - hati Produksi Pangan

- Jumat, 21 September 2018 05:50 WIB
Konsumen Dilindungi Loh! Pelaku Usaha Harus Hati - hati Produksi Pangan
Matatelinga
MATATELINGA, Medan: Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Nina Mora mengingatkan kepada pelaku usaha untuk lebih berhati - hati dalam memproduksi produk pangan. Sehingga tidak merugikan konsumen baik dari sisi kesehatan maupun keamanan.



"Sebab konsumen dilindungi undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu pelaku usaha dalam memproduksi barang yang sesuai dengan ketentuan atau standar," katanya dalam acara Kebijakan perlindungan konsumen bagi  pelaku usaha bertema Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Harmonis dan Berkeadilan, Kamis (20/9/2018).

Dengan memproduksi barang yang baik, sambungnya, tentu sudah melakukan perlindungan terhadap konsumen. Langkah ini juga sekaligus untuk mendorong pelaku usaha semakin berdaya saing dalam menghasilkan produk. Sehingga produk tersebut juga dicintai konsumen. "Jadi mengantisipasi produk asing yang marak di Indonesia," sebut dia.



Kata dia, untuk pembinaan bagi pelaku UMKM, tidak hanya dilakukan Kemendag saja. Namun juga beberapa Kementerian terkait. Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan, konsumen mengetahui akan adanya undang-undang Perlindungan Konsumen. Sehingga peringkat indeks pemberdayaan konsumen bisa meningkat.

Kemudian sambungnya, konsumen bisa mengadu jika memperoleh sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan membuat pelaku usaha termotivasi untuk menghadirkan produk yang melindungi konsumen. (mtc/amel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru