yaitu disetujuinya mekanisme penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk inbreng aset yang memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan keputusan ini lahir sebagai jawaban atas kondisi fiskal pemerintah daerah yang tengah mengalami penyesuaian di berbagai sektor.
Melalui skema inbreng, pemerintah kabupaten/kota tetap dapat memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa membebani arus kas APBD.
Kebijakan ini sekaligus mempercepat langkah penguatan struktur permodalan Bank Sumut yang saat ini berada pada Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1, serta menjadi bagian dari strategi transformasi agar Bank Sumut semakin kompetitif dan berkelanjutan, ujarnya.
Baca Juga:
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Asahan juga menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan pemegang saham yang secara bulat menyetujui skema inbreng.
Bupati Asahan menilai kebijakan ini merupakan pilihan yang realistis dan bertanggung jawab bagi daerah, karena memberikan ruang kontribusi tanpa mengganggu belanja prioritas pembangunan.
Bank Sumut sendiri dipandang memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, mendukung pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, ungkapnya
Baca Juga: