MATATELINGA, Jakarta:harga jual kembali (buyback) stabil di angka Rp2.161.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Baca Juga:
Sementara, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, mengalami kenaikan tiga hari beruntun, kini naik Rp3.000 menjadi Rp2.299.000 dari awalnya Rp2.296.000 per gram.