Senin, 03 November 2025 WIB

Hasil Audiensi dan Konsultasi Pemko Pematangsiantar NJOP di Kota Pematangsiantar akan ditinjau kembali

Joshua - Sabtu, 01 November 2025 08:00 WIB
Hasil Audiensi dan Konsultasi Pemko Pematangsiantar NJOP di Kota Pematangsiantar akan ditinjau kembali
Audiensi dan Konsultasi Pemko Pematangsiantar.

MATATELINGA -Pematangsiantar : Pemko Siantar tidak membatalkan atau mencabut SK Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 09 September 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/278/II/2024, tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026, namun akan melakukan peninjauan kembali terhadap NJOP.

Peninjauan kembali terhadap NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah tindak lanjut hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, demikian siaran pers dari Notaris Dr Henry Sinaga, Jumat/31/10/2025.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr Henry Sinaga Bahas Terkait Tuntutan Pembatalan Kenaikan NJOP 1.000 Persen
Jonni Naibaho Terpilih Kembali Ketua GAMKI Deli Serdang
Sidang Kesaksian Terpidana Amir Simatupang Kembali Muncul Dua Nama Baru
Kawanan Begal Kembali Mengganas di Medan dan Deli Serdang
Petugas Rutan Humbahas dan Polri Kembali Razia Blok Hunian
Dualisme PWI Sumut Berakhir: Farianda Ditetapkan Ketua yang Sah, Austin Kembali Bersatu
 
Komentar
 
Berita Terbaru