Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Pemprov Sumut Genjot Tujuh Jenis PAD

James Pardede - Kamis, 25 September 2025 22:22 WIB
Optimalisasi Pendapatan Daerah, Pemprov Sumut Genjot Tujuh Jenis PAD
Matatelinga/Istimewa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah Sumut dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan di Lobby Dekranasda Lantai

MATATELINGA, Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Antara lain dengan menggenjot tujuh jenis PAD yang dikelola oleh Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Sumut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rudi Hadian Siregar, saat temu Pers yang bertema Optimalisasi PAD untuk Menunjang Pembangunan Daerah, yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (25/9/2025).

"Optimalisasi dilakukan sesuai dengan kebijakan Bapak Gubernur Sumut, Bapak Bobby Nasution. Bapenda sendiri mengutip tujuh jenis pajak untuk PAD," ucap Rudi.

Ketujuh jenis pajak daerah tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Baca Juga:
Rudi menyebutkan pada tahun 2025, Pemprov Sumut menargetkan untuk ketujuh jenis pajak itu sebesar Rp6,366 triliun. Dari tujuh jenis pajak itu, PKB merupakan pajak yang paling primadona. Target PKB tahun 2025 mencapai Rp1,741 triliun.

Kemudian target pajak BBN-KB Rp1,66 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp1,527 triliun, pajak air permukaan Rp122,8 miliar, pajak rokok Rp1,3 triliun, pajak alat berat Rp1,08 miliar, dan pajak Opsen MBLB Rp3,09 miliar.

Untuk mencapai target PAD tersebut, Pemprov Sumut terus berupaya dengan mengoptimalkan bus layanan pembayaran PKB pada Sabtu malam dan Minggu pagi. Bus ini dioperasionalkan di Samsat Binjai dan Pematangsiantar.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polisi Tangkap 1 Wanita dan 2 Pria Pengedar Ekstasi di Pajak USU
Pemko Medan Dukung Polrestabes Medan Untuk Pembentukan Polsubsektor
Fraksi PKS Soroti Penurunan Pendapatan Daerah, Perubahan Anggaran OPD, UHC, PUD, hingga Inventarisasi Aset dalam RAPBD Medan 2026
Lonjakan Harga Jual Rp32.000 Dari Semula Rp2.090.000 Menjadi Rp2.122.000 per gram
Direktorat Jenderal Pajak: Warisan Bukan Merupakan Objek Pajak Penghasilan
Kejari Humbahas Pulihkan Keuangan Daerah Dari Tunggakan Pajak Perusahaan PLTMH
 
Komentar
 
Berita Terbaru