Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Horeee... Dana BSU untuk pekerja Cair..., Yok Simak Caranya

Redaksi - Selasa, 10 Juni 2025 08:24 WIB
Horeee... Dana BSU untuk pekerja Cair..., Yok Simak Caranya

MATATELINGA, Medan : Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni-Juli 2025. Terkait itu, tidak sedikit yang menanyakan kapan BSU 2025 tersebut cair.




Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Adapun jumlah dana bantuan yang diberikan pada periode Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600.000 per pekerja.


BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kloter-pertama-tiba-12-juni-2025--ini-aturan-masuk-ahmed-bagi-keluarga-penjemput-jemaah

Agar tidak ketinggalan, berikut jadwal penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lengkap dengan cara ceknya. Disimak, yuk!

Masih dari laman BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU ini dijadwalkan mulai bulan Juni 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum merincikan tanggal pastinya, namun ia menyebut BSU 2025 akan disalurkan sebelum minggu kedua bulan Juni.



[br]

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujar Yassierli yang dikutip dari detikFinance, Sabtu (7/6/2025).

Dengan begitu, diperkirakan dana Bantuan Subsidi Upah itu tersalurkan paling lambat pada tanggal 8 Juni 2025.

Syarat pebcairannya adalah :

  • Pekerja/buruh
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
    a. Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan batas gaji mengikuti UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sesuai lampiran Permenaker 5 Tahun 2025
    b. Gaji yang dimaksud terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.


[br]

  • Tidak berlaku bagi ASN aktif, TNI aktif, dan anggota Polri aktif.
  • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor pos penyalur.

Untuk memudahkan detikers, berikut cara ceknya:

Cek Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Gulir ke bagian bawah sampai menemukan pilihan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Lengkapi formulir yang tersedia terkait data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email terbaru
  4. Klik tombol "Lanjutkan"
  5. Akan muncul pemberitahuan bahwa data Anda sedang dalam tahap verifikasi
  6. Masukkan nomor rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
  7. Hasil verifikasi nantinya akan dikirim melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar

Cek Lewat Website Kemnaker

  • Buka situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Login ke akun jika sudah terdaftar
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu
  • Setelah berhasil masuk, layar akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
  • Terdapat tiga tahapan status penyaluran BSU:
    a. Terdaftar: Nama masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan
    b. Ditetapkan: Memenuhi kriteria sebagai penerima BSU
    c. Tersalurkan: Dana BSU sudah dikirim ke rekening penerima


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru