Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Yuk Di Cek!

Redaksi - Senin, 11 Juli 2022 06:05 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Yuk Di Cek!
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 mulai 17 Juli 2022. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).


Baik dalam bentuk fisik maupun digital, PPLN wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan, seperti wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ke dua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Serta PPLN juga diwajibkan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

Adapun pemerintah menjadikan 16 bandar udara (bandara) sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN.

berikut aturan baru perjalanan luar negeri, seperti dikutip dari Okezone, Senin (11/07/2022):


Baca Juga:Peringati Hari Raya Idul Adha 1443 H, Polresta Deli Serdang Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

1. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif

- WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

- Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal

[br]

2. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital)

3. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

4. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru