kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Selasa, 12 Mei 2026 WIB

Ayoo Buruan Cek Rekening! Kabarnya THR Hingga Bonus Tukin Cair! Berikut Faktanya

Redaksi - Senin, 25 April 2022 07:50 WIB
Ayoo Buruan Cek Rekening! Kabarnya THR Hingga Bonus Tukin Cair! Berikut Faktanya
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Sebesar Rp6,7 triliun uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada PNS sudah dikirim ke PNS, TNI hingga Polri. Hal tersebut langsung dikucurkan Menteri Keuangan Sri Muyani.


Adapun rincian THR yang akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Berikut fakta-fakta menarik terkait THR PNS, Seperti dikutip dari Okezone, Senin (25/04/2022):

Baca Juga:Pengusaha Muda, Edi Sutrisno Penjual Bakso Tusuk Keliling,Kini Semakin Sukses

1. Sumber THR untuk PNS Daerah

Dalam penerapannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai di instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lain di APBD.

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni

Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang No.6 Tahun 2021, kata dia.

2. PNS Daerah yang Layak Dapat THR

Mendagri Tito Karnavian menyebut para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah meliputi PNS, CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.


3. Anggaran THR PNS

Pemerintah menyiapkan dana THR PNS sebesar Rp25,3 triliun, terdiri dari Rp10,3 triliun untuk pusat dan Rp15 triliun untuk daerah.

[br]

4. THR PNS Cair

THR PNS sebesar Rp577,78 miliar pun sudah dikirim ke rekening masing-masing pekerja. Sebanyak 168.815 pegawai di 27 Pemda telah menerima THR.

5. Pemda Percepat Pencairan THR PNS

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Fatoni menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA (Tahun Anggaran) 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” kata Fatoni.

6. Besaran THR PNS

A. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp24,134 juta

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21,237 juta

c. Sekretaris atau sebutan lain Rp18,34 juta d. Anggota Rp 18,34 juta

B. Pegawai Non-Pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19,939 juta

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14,702 juta

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8,987 juta

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7,517 juta

Satu sederajat:

C. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,219 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,613juta

3. Masa di atas 20 tahun Rp4,079 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp3,842 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,329juta

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4,984juta

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,138juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,657 juta

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp5,397 juta

d. Strata I/Diploma Empat/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp4,735 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,394 juta

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,229 juta

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp5,064 juta

2. Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun Rp5,77 juta

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6,769 juta.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru