Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Horee! BLT Subsidi Gaji Cair Sudah Cair, Silakan Cek Rekening, ini Sayaratnya

Redaksi - Jumat, 22 April 2022 07:20 WIB
Horee! BLT Subsidi Gaji Cair Sudah Cair, Silakan Cek Rekening, ini Sayaratnya
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Dampak pandemi Covid-19 sungguh masih begitu sangat terasa bagi para pekerja. Akan hal tersebut pemerintah terus menggelontorkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kembali disalurkan oleh pemerintah tahun 2022 ini.


Kemudian, BLT subsidi gaji Rp1 juta dicairkan ke pekerja yang memiliki rekening Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.

Adapun BLT subsidi gaji ini diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan anggaran Rp8,8 triliun.

Baca Juga:Peduli Akan Sesama Kompol Rona Tambunan Bersama Jajaran Berbagi Sembako ke Panti Asuhan

"Kalau sudah siap semua, kita segera salurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan, Jakarta.

Bagi kalian yang ingin cek status penerima BLT subsidi gaji ini bisa dengan cara berikut ini, seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (22/04/2022):


1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Untuk mengetahui tanda-tanda BLT subsidi gaji tersebut cair juga bisa dengan cara seperti ini:

[br]

1. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Tidak Terdaftar

- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru