Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Masih Ada Saja Modus Janjikan Kelulusan, Peserta Tes SKD CPNS 2021 Diminta Tetap Waspada

- Senin, 13 September 2021 08:00 WIB
Masih Ada Saja Modus Janjikan Kelulusan, Peserta Tes SKD CPNS 2021 Diminta Tetap Waspada
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Modus-modus penipuan kerap sekali terjadi kepada para peserta seleksi CPNS 2021 yang saat tengah melakukan seleksi kompetensi dasar (SKD), para peserta diminta untuk waspada. Terutama untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan.


Selain itu juga diingatkan agar para peserta membaca dengan teliti pengumuman SKD. Pasalnya ada beberapa peserta yang tidak mengikuti SKD karena tidak hadir ataupun karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Misalnya saja SKD CPNS KemenPANRB, terdapat beberapa peserta yang tidak membawa hasil swab RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Salah satu peserta mengaku tidak teliti membaca persyaratan tersebut.

Baca Juga:Ingin Usaha Sampingan Maju dan Sukses? Berikut Lima Tips Manjurnya

"Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan," ujar Sub-Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPANRB Mochamad Wardhi Fachri.

Dia juga mengingatkan peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama pada aplikasi PeduliLindungi. Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.


Sri Rejeki Nawangsasih selaku Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB mengatakan, panitia tidak memungut biaya untuk peserta seleksi calon ASN.

[br]

"Sistem transparansi terus dikembangkan dalam seleksi CASN. Panitia juga tidak menghubungi peserta. Kalau sifatnya pembiayaan atau yang meminta sejumlah uang tertentu patut diduga penipuan," kata Sri Rejeki Nawangsasih dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (13/09/2021).

Peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Pelaksanaan SKD ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari munculnya klaster baru covid-19. (Mtc/Okz)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru