Kamis, 30 April 2026 WIB

Katanya Dilarang Mudik, Kemenhub Kok Terbitkan Stiker Khusus untuk Bus Beroperasi?

- Rabu, 05 Mei 2021 07:30 WIB
Katanya Dilarang Mudik, Kemenhub Kok Terbitkan Stiker Khusus untuk Bus Beroperasi?
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Untuk bus yang tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021, Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker. Hal tersebut untuk memudahkan identifikasi kendaraan bus untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dan bukan untuk mudik.


Di mana pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Baca Juga:Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Serahkan 2600 Paket Sembako

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan atau transportasi umum seperti bus ini masih dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan dari masyarakat yang masuk dalam pengecualian.


Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelasnya. (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru