Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Peredaran 33 Kg Sabu Digagalkan Satres Narkoba Asahan

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 05 Agustus 2025 07:56 WIB
Peredaran 33 Kg Sabu Digagalkan Satres Narkoba Asahan
conferency pers ungkap kasus peredaran narkotika

Hasil Pengembangan dari tersangka yang telah diamankan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan kemudian bergerak ke salah satu hotel di wilayah Tebing Tinggi. di sana, dua pelaku lain yakni M dan TKLH turut diamankan dengan barang bukti tambahan sebanyak 25 kilogram sabu, dan tersangka KP yang merupakan pelaku terakhir ditangkap berperan menjemput sabu dari Malaysia.

Selain sabu seberat 33 kilogram, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, lima ponsel, dan dua tas ransel.

Baca Juga:

Para pelaku kini resmi menjadi tersangka. Dalam keterangannya, mereka mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berat atau pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan badan. Dan atas keberhasilan ini Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba, ungkapnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kemenag Kabupaten Asahan Gelar Gebyar Festival Lagu Kebangsaan Dalam Rangka Sambut HUT.RI Ke 80
Kahiyang Ayu Kunjungi Sentra Songket Silau Laut, Borong Beragam Motif Khas Asahan
Pengedar Sabu di Labuhanbatu Pantau Polisi Via HT
Maman Bawa 2 Paket Sabu
Tuan Guru Besilam Bersama Kemenag Asahan Kunjungi Pondok Pesantren Almaksum
Lagi Asyik Nyabu, Warga Sentang Gerebek Rumah Kosong
 
Komentar
 
Berita Terbaru