Berita Sumut

Warga Jambi Pemilik 11 Paket Sabu Dibui

putra
Matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang warga asal Jambi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah kedapatan menyimpan narkotika jebis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 2,26 gram.



Adalah seorang pria berinisial AKA (41), warga Asal Jambi yang berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jum'at sore (06/12/24) sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebintinggi.


[adsense


Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok dan plastik klip kosong.



BACA JUGA:Parkiran Plaza Medan Fair Rawan Curanmor, Pelaku Ditembak


Penangkapan terhadap di duga pelaku AKA gunq menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI point ke 7 terkait pemberantasan narkoba, dimana jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (6/12/24) kemarin.



Hal inilah yang di jelaskan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, dalam siaran persnya Minggu malam (08/12/24) yang menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 14.30 Wib.


Penulis
: Bas
Editor
: Putra
Tag:11npaketjambiPolrres TebingtinggiIndexMatatelingapelaku Curanmorperedaran narkoba denaisabuTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.