Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

Viral Personel Lantas Polrestabes Medan Gesekan Dengan Patwal Ambulance, Ini Undang-undangnya

- Minggu, 28 November 2021 18:36 WIB
Viral Personel Lantas Polrestabes Medan Gesekan Dengan Patwal Ambulance,  Ini Undang-undangnya
Suriyanto/Matatelinga.com
rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan relawan yang melakukan pengawalan ambulance agar mematuhi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas 
MATATELINGA, Medan- Viral di beberapa media sosial terjadinya gesekan antara personel Satlantas Polrestabes Medan dengan masyarakat yang melakukan pengawalan ambulance secara swadaya, Satlantas Polrestabes Medan bersama instansi terkait laksanakan rapat koordinasi.


Bertempat di kantor Turjawali Satlantas Polrestabes Medan, lapangan Merdeka, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony Siregar mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 menjelaskan yang berhak melakukan pengawalan hanyalah Kepolisian.

"Tujuan rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan relawan yang melakukan pengawalan ambulance agar mematuhi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena yang berhak melakukan pengawalan adalah pihak Kepolisian. Bila ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan bisa menghubungi kami,'ucao AKBP Sony Siregar.

Sementara itu Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar yang hadir dalam acara mengatakan bahwa para relawan yang melakukan pengawalan ambulance harus sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Yang berhak melakukan pengawalan hanya Polisi, apa bila ada permintaan pengawalan maka masyarakat dapat menghubungi Polisi. Tim relawan juga harus memiliki sertifikasi dan pendidikan dalam pengawalan, boleh saja membuat organisasi tapi jangan menyalahi aturan yang sudah ditentukan sehingga tidak merugikan masyarakat, apa bila tidak patuh dapat dikenai sanksi pelanggaran, apa bila itu terjadi maka Ombudsman tidak bisa membela orang-orang yang tidak patuh para peraturan,"sebut Ombudsman.

[br]

Dr Riza selaku ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia ( PERSI ) dalam kesempatan yang sama menghimbau agar pihak rumah sakit agar para driver ambulance dibekali dengan pelatihan sesuai undang-undang.

"Driver ambulance juga harus dibekali dengan pelatihan agar paham dengan undang-undang dan live support demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya, selama ini kami tidak tau kemana harus mendapatkan pengawalan,"ucap dr Riza.

Usai acara dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab, dari salah satu relawan pengawalan ambulance yang meminta agar mereka dirangkul dan dibina sebab, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka Sosial, untuk membantu masyarakat yang sakit agar segera sampai ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.


"Kami membutuhkan rangkulan dan pembinaan dalam melaksanakan pengawalan ambulance sebab kami punya SK Menkumham dan di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada pasal 3 memperbolehkan kami melakukan pengawalan,"ucap seorang relawan.

Atas pertanyaan itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sony Siregar menjelaskan bahwa Undang-undang lebih tinggi kedudukannya dari pada SK Menkumham ataupun.

"Undang-undang jauh lebih tinggi kedudukannya dari apapun termasuk dari anggaran dasar rumah tangga milik organisasi apapun. Jangan atas nama kemanusiaan kita semena-mena terhadap pengguna Jalan lainya apa lagi hingga sampai merugikan masyarakat atau terjadi kecelakaan. Pengawalan dengan menggunakan sepeda motor yang dilakukan oleh masyarakat adalah ilegal dan dilarang oleh Undang-undang,"pungkas Sony Siregar. ( Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru