Selasa, 28 April 2026 WIB

Tersangka Jual Beli Vaksinasi di Medan Juga Pernah Melakukannya di Jakarta

- Sabtu, 22 Mei 2021 14:15 WIB
Tersangka Jual Beli Vaksinasi di Medan Juga Pernah Melakukannya di Jakarta
mtc/ist
Tersangka Jual Beli Vaksinasi di Medan Juga Pernah Melakukannya di Jakarta
MATATELINGA, Medan: Tidak hanya di Kota Medan, para tersangka kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal juga pernah melancarkan aksinya di Jakarta. Kasus ini melibatkan 2 oknum ASN dokter di Dinas Kesehatan Sumut.

Kedua dokter itu berinisial KS dan IW, dia bekerjasama dengan 2 tersangka lainnya yakni SH dan SW. Tersangka SH merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut, sedangkan SW wanita yang berprofesi sebagaiagen properti.
Aksi ke empat pelaku sudah dilakukan sejak April 2021. Dan selama itu mereka telah 15 kali melakukan vaksinasi ilegal di berbagai tempat. Dimana pesertanya diwajibkan membayar Rp250ribu untuk sekali vaksin. Padahal vaksin itu, harusnya gratis.
“(Vaksinasidi) Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak satu kali,”ujar Kapolda Sumut IrjenPol Panca Putra saat press conference di Mapolda Sumut, Jum’at (21/5).


Kata Panca polisi juga terusmendalami dengan siapa pelaku berkordinasi di Jakarta. Karenanya tidak menutupkemungkinan adanya tersangka lain.

“Khususyang di Jakarta, masih mendalami dengan siapa proses vaksinasi tersebut.(Tapi) dokter IW pergi ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi,” tandas Panca

Sebelumnya Kata Panca kasus ini terbongkar setelah praktek vaksinasi mereka di Komplek Perumahan Jati Residence, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan di endus polisi.Dari situ polisi melakuakn penyelidikan dan menangkap 4 tersangka. Total dari bisnis haram,mereka memperoleh keuntungansebesar Rp 271.250.000, uang itu didapat dari penjualan vaksin kepada 1085peserta.

Uang tersebut lalu dibagi untuk IW, KS, dan SH sebesar Rp 238.700.000 dansedangkan tersangka SW memperoleh Rp32.550.000.
Panca mengatakan vaksin Sinovac itu mudah didapat tersangka, karena IW, KS danSH bekerja di Dinas Kesehatan dan punya posisi strategis dalam meyalurkanvaksin.
Misalnya untuk tersangka IW merupakan dokter Dinkes, yang bertugas di Rutan Kelas 1Tanjung Gusta Medan. Dia diduga mengambil jatah vaksin petugas dan tahanan lapas untuk diserahkan ke SW.

Dia juga memfasilitasi hadirnya 2 vaksinator di kegiatan vaksinasi ilegal mereka.“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,”kata Panca.

Selanjutnya untuk peran tersangka SH yakni menyalahgunakan vaksin untukkepentingannya. SH dalam hal ini memiliki wewenang memberikan sejumlah vaksin, dibantu KS dia memberikan sejumlah vaksin kepada warga yang mau membayar lewat komplotannya.
“Mereka memberikan vaksin tanpa melalui mekanisme dan prosedur, sebagaimanayang seharusnya karena dari hasil pemeriksaan ternyata tidak mengajukan suratpermintaan vaksin,” ujar Panca (*/mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru