MATATELINGA,
Medan - Mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial terdakwa kasus terima suap sebesar Rp 100 juta dari Sekda Yusmada divonis 4 tahun penjara saat sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022).
Majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," sebut Ketua Majelis Hakim Eliwarti yang menghadirkan terdakwa secara virtual.
Selain hukuman itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.