Berita Sumut

Terbukti Terima Suap Rp100 Juta, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara


Matatelinga/ist
MATATELINGA, Medan - Mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial terdakwa kasus terima suap sebesar Rp 100 juta dari Sekda Yusmada divonis 4 tahun penjara saat sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/5/2022).

Majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," sebut Ketua Majelis Hakim Eliwarti yang menghadirkan terdakwa secara virtual.

Selain hukuman itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis
: mtc/rel
Editor
: atar
Tag:divonis 4 tahun penjaramantan Walikota Tanjungbalaiterbukti terima suap Rp100 juta

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.