Sabtu, 12 Juli 2025 WIB

Tak Senang Ditagih Hutang, Tersangka Aniaya Korban, Kejari Simalungun Selesaikan Perkaranya dengan Humanis

- Rabu, 11 Juni 2025 15:54 WIB
Tak Senang Ditagih Hutang, Tersangka Aniaya Korban, Kejari Simalungun Selesaikan Perkaranya dengan Humanis
Matatelinga/Istimewa
Tersangka Loide Sirait melakukan penganiayaan terhadap Tianggur Sirait, dimana tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kejari Simalungun selesaikan perkaranya dengan pendekatan humanis

MATATELINGA, Simalungun : Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengikuti ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH dari ruang vicon kantor Kejari Simalungun, Rabu (11/6/2025). Perkara yang diajukan ke JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH disetujui untuk diselesaikan dengan humanis.

Kajari Simalungun Irfan Hergianto melalui Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang, SH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan dan disetujui diselesaikan dengan humanis adalah atas nama tersangka Loide Sirait melakukan penganiayaan terhadap Tianggur Sirait, dimana tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.



Kronologi perkaranya, menurut Edison Sumitro Situmorang bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib, ketika itu Saksi Korban Tianggur Sirait mendatangi rumah tempat tinggal Tersangka Loide Sirait untuk menagih uang yang pernah dipinjamnya sebanyak Rp. 300.000.

Setibanya diteras rumah tersangka, Saksi Korban Tianggur Sirait melihat Tersangka dan anak perempuannya bernama Helen Sidabutar sedang mencat rambut, melihat hal tersebut Saksi Korban Tianggur Sirait langsung menyapanya dan menagih utangnya dengan mengatakan dalam bahasa batak “dison do hape ho dek, boasa dang dilean ho hepengki?” yang berarti “disininya kau dek, kenapa tidak kau bayar utangmu itu?”

Seketika itu Helen Sidabutar langsung marah dan mengatakan dengan kasar “Idia hepeng adong dia au” (mana ada uang sama aku) dan Saksi Korban Tianggur Sirait jawab “sukkun ma omak, tu ho do inna hepeng i, laho ongkosmu dohot mambayar utangmu”, (tanyalah mama, uang itu katanya untuk ongkosmu dan bayar utangmu).



Mendengar kalimat tersebut, Tersangka langsung marah dan mengatakan kalimat tak pantas sehingga anaknya bernama Liston Sidabutar datang keluar dari rumahnya dan mengatakan “usir dia itu” kemudian Loide Sirait menyuruh anaknya masuk ke dalam rumah dan kemudian datang lagi menjumpai Saksi Korban Tianggur Sirait dan mengatakan kata-kata kotor dan ancam bunuh.

Mendengar perkataannya itu, Saksi Korban Tianggur Sirait tak senang dan menjawab dengan kata-kata kasar juga. Tersangka kemudian marah dan langsung menumbuk atau meninju wajah Saksi Korban Tianggur Sirait tepatnya bagian kelopak mata sebalah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dengan tenaga yang kuat.


[br]


Saksi Korban Tianggur Sirait langsung merasa kesakitan dan oyong, selanjutnya seorang perempuan bernama Lamria Br Purba mendekati Saksi Korban Tianggur Sirait dan mengatakan “mulak ma ho kak” yang berarti "pulang lah kau kak” sambil memapah Saksi Korban Tianggur Sirait, kemudian Saksi Korban Tianggur Sirait pulang dari tempat itu.

Perkaranya bergulir dan sampai ke Kejari Simalungun, jelas Edison Sumitro. Lalu berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat mediasi dilakukan kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan korban bertempat di Kantor Pangulu Nagori Pulo Bayu Kec. Hutabayu Raja Kab. Simalungun.



"Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan penerapan Perja No.15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, tersangka dan korban saling mengenal (dimana dalam adat batak antara tersangka dan korban sama sama satu marga, yaitu boru Sirait dan tersangka memanggil korban adalah kakak. Yang terpenting lagi adalah tersangka dan korban sudah saling memaafkan," paparnya.

Dengan adanya perdamaian ini, tambah Edison Sumitro telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa fasilitator.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru