
Gubsu Bobby Nasution Lantik Enam Pejabat Eselon II, Kembali Tekankan Soal Loyalitas
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Su
Berita SumutMATATELINGA, Simalungun : Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengikuti ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH dari ruang vicon kantor Kejari Simalungun, Rabu (11/6/2025). Perkara yang diajukan ke JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH disetujui untuk diselesaikan dengan humanis.
Kajari Simalungun Irfan Hergianto melalui Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang, SH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan dan disetujui diselesaikan dengan humanis adalah atas nama tersangka Loide Sirait melakukan penganiayaan terhadap Tianggur Sirait, dimana tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kronologi perkaranya, menurut Edison Sumitro Situmorang bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib, ketika itu Saksi Korban Tianggur Sirait mendatangi rumah tempat tinggal Tersangka Loide Sirait untuk menagih uang yang pernah dipinjamnya sebanyak Rp. 300.000.
Setibanya diteras rumah tersangka, Saksi Korban Tianggur Sirait melihat Tersangka dan anak perempuannya bernama Helen Sidabutar sedang mencat rambut, melihat hal tersebut Saksi Korban Tianggur Sirait langsung menyapanya dan menagih utangnya dengan mengatakan dalam bahasa batak “dison do hape ho dek, boasa dang dilean ho hepengki?” yang berarti “disininya kau dek, kenapa tidak kau bayar utangmu itu?”
Seketika itu Helen Sidabutar langsung marah dan mengatakan dengan kasar “Idia hepeng adong dia au” (mana ada uang sama aku) dan Saksi Korban Tianggur Sirait jawab “sukkun ma omak, tu ho do inna hepeng i, laho ongkosmu dohot mambayar utangmu”, (tanyalah mama, uang itu katanya untuk ongkosmu dan bayar utangmu).
Mendengar kalimat tersebut, Tersangka langsung marah dan mengatakan kalimat tak pantas sehingga anaknya bernama Liston Sidabutar datang keluar dari rumahnya dan mengatakan “usir dia itu” kemudian Loide Sirait menyuruh anaknya masuk ke dalam rumah dan kemudian datang lagi menjumpai Saksi Korban Tianggur Sirait dan mengatakan kata-kata kotor dan ancam bunuh.
Mendengar perkataannya itu, Saksi Korban Tianggur Sirait tak senang dan menjawab dengan kata-kata kasar juga. Tersangka kemudian marah dan langsung menumbuk atau meninju wajah Saksi Korban Tianggur Sirait tepatnya bagian kelopak mata sebalah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dengan tenaga yang kuat.
[br]
Saksi Korban Tianggur Sirait langsung merasa kesakitan dan oyong, selanjutnya seorang perempuan bernama Lamria Br Purba mendekati Saksi Korban Tianggur Sirait dan mengatakan “mulak ma ho kak” yang berarti "pulang lah kau kak” sambil memapah Saksi Korban Tianggur Sirait, kemudian Saksi Korban Tianggur Sirait pulang dari tempat itu.
Perkaranya bergulir dan sampai ke Kejari Simalungun, jelas Edison Sumitro. Lalu berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat mediasi dilakukan kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan korban bertempat di Kantor Pangulu Nagori Pulo Bayu Kec. Hutabayu Raja Kab. Simalungun.
"Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan penerapan Perja No.15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, tersangka dan korban saling mengenal (dimana dalam adat batak antara tersangka dan korban sama sama satu marga, yaitu boru Sirait dan tersangka memanggil korban adalah kakak. Yang terpenting lagi adalah tersangka dan korban sudah saling memaafkan," paparnya.
Dengan adanya perdamaian ini, tambah Edison Sumitro telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa fasilitator.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Su
Berita SumutGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumu
Berita SumutMATATELINGA, MedanKompol DK yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, tidak menghadiri agenda gelar pe
Berita SumutMATATELINGA, Medan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menargetkan 120 ribu anak di Sumut dapat kebagian makan bergizi.adsenseHar
Berita SumutMATATELINGA, Toba Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Ni Luh Puspa berkunjung ke Pantai Bulbul, Balige, Kabup
LifestyleMATATELINGA,Medan Pemerintah pusat kembali menggelontorkan dana besar untuk sektor infrastruktur peradilan.adsenseKali ini, giliran Peng
Berita SumutMATATELINGA, Toba. Ibadah Jumat perdana di lingkungan Pemkab Toba digelar pada Jumat (11/7/2025) pagi di lantai IV Kantor Bupati Toba yang
LifestyleMATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Medan bersinergi mewujudkan masjid s
Berita SumutMATATELINGA, Simalungun Bupati Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, Panen Raya Padi sawah di lahan Ketahanan Pangan
Berita SumutMATATELINGA,Medan Forum Wartawan Kejaksaan dan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menunjukkan apresiasi mendalam kepada Asisten Pidana K
LifestyleMATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menyerahkan dokumen penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran
Berita SumutMATATELINGA, Medan Polrestabes Medan menggerebek kawasan Lembah Sunggal, Kecamatan Sunggal karena disinyalir sebagai lokasi sarang peredar
Berita Sumut