Berita Sumut

Resedivis Narkoba Kembali Masuk Sel

putra
Matatelinga
Tersangka
MATATELINGA, Tebingtinggi:Seperti tidak ada kapoknya, seorang resedivis kasus narkoba pada tahun 2020 harus kembali masuk penjara, karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.


BACA JUGA:Niko Korban Pembunuhan, Kapolres Asahan Gelar Conferensi Pers


Adalah seorang pria berinisial DC (38), yang kembali di tangkap dalam kasus yang sama di Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa dini hari (21/01/2025) kemarin.




Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.



Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (30/01/2025) mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.


“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, petugas segera bergerak dan menangkap pelaku dilokasi kejadian. Saat diinterogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” sebut Kasi Humas.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Narkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi yang melibatkan pelaku lainnya.


Penulis
: Bas
Editor
: Putra
Tag:polres tebingtinggiResidibisIndexkasus narkobaLagiMasukMatatelingamatatelinga.commatatelinga comTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.