Sabtu, 12 Juli 2025 WIB

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pancur Batu Terima Remisi

- Jumat, 04 April 2025 06:45 WIB
Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pancur Batu Terima Remisi
Matatelinga
Ka Lapas Kelas II Pancur Batu saat memberikan keterangan pers nya. 
MATATELINGA, Pancur Batu: Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pancur Batu menerima remisi Idul Fitri 1446 H / 2025. Ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Tribowo beberapa waktu lalu di Lapas Pancur Batu. Selain remisi Idul Fitri, dua WBP juga mendapat remisi Tahun Baru Saka atau yang dikenal Nyepi 2025 kemarin.


Lebih lanjut Tribowo menjelaskan bahwa remisi yang diberikan terdiri atas Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I merupakan pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung, sedangkan RK II adalah pengurangan masa pidana yang mengakibatkan WBP langsung bebas karena sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.

BACA JUGA:



Untuk Remisi Nyepi yang diberikan kepada dua WBP beragama Hindu, rincian pemberiannya adalah sebagai berikut, RK I: 15 hari untuk satu orang. RK I: 1 bulan 15 hari untuk satu orang.


Untuk remisi Idul Fitri yang diberikan khusus kepada 637 WBP beragama Islam memiliki rincian sebagai berikut, RK I: 15 hari (60 orang), 1 bulan (511 orang), 1 bulan 15 hari (53 orang), 2 bulan (4 orang). Total RK I: 628 orang.

RK II: 15 hari (1 orang), 1 bulan (5 orang), 1 bulan 15 hari (3 orang). Total RK II: 9 orang. Jumlah total penerima remisi Idul Fitri (RK I dan RK II): 637 orang.


Tribowo pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada para WBP yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan RK II dan langsung bebas. Ia juga mengingatkan bahwa remisi ini menjadi kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

[br]

“Remisi ini adalah tanda bahwa sebentar lagi teman-teman akan meninggalkan Lapas dan kembali ke masyarakat. Perbaharui diri dan manfaatkan keterampilan yang telah diperoleh dari program pembinaan di Lapas Pancur Batu,” ujar Tribowo.


Ditambahkan orang nomor satu di Lapas Pancur Batu itu mengatakan kalau pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Selain itu, remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana, sebut nya.


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru