Berita Sumut

Polsek Bangun Amankan Dua Pelaku Pungutan Liar di Simpang Masjid Simalungun

putra
Matatelinga.com
Dua pemungli yang diamankan.
MATATELINGA, Simalungun : Polsek Bangun berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar di Simpang Masjid, Jln. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Operasi ini dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas pungutan liar di lokasi tersebut.



Dasar dari operasi ini adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Sumut STR/295/VII/OPS 1.3/2024 tanggal 14 Juli 2024, dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/63/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Operasi Pekat Toba 2024.


Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan, memerintahkan anggota piket untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Setelah pengecekan, ditemukan dua orang laki-laki sedang meminta uang kepada sopir mobil pick-up dan truk yang melintas di lokasi tersebut, kemudian memberikan karcis sebagai tanda terima. Kedua pelaku, Hazmi Daulay (66) dan Isak Lubis (64), mengakui perbuatan mereka setelah diinterogasi oleh petugas.


Penulis
: Josua
Editor
: Putra
Tag:PungliLiarmasjidmatayelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.