Berita Sumut

Polisi Pembunuh Dua Wanita Belawan Diadili , Dijerat dengan Pasal Berlapis

Faeza
Mtc/fae
Polisi Pembunuh Dua Wanita Belawan Diadili , Dijerat dengan Pasal Berlapis


Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.


"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba, " terang JPU.


Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.



Keesokan harinya, Minggu (21/2) pagi, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.


"Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," beber JPU.


Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal.


Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamannya.



Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya di pinggir jalan umum disebuah pohon Mahoni. Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan sekitar pukul 00.30 Senin (21/2).


"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 340 Jo pasal 65 KUHP dan subsidari pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidan," pungkas JPU.


Usai mendengarkan nota dakwaan JPU, oersidangan dilanjutkan sepekan mendatang dalam agenda eksepsi terdakwa. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: faeza
Tag:PN MedanpembunuhanPembunuhannyapolisi bunuh dua wanita

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.