Berita Sumut

Polisi Pembunuh Dua Wanita Belawan Diadili , Dijerat dengan Pasal Berlapis

Faeza
Mtc/fae
Polisi Pembunuh Dua Wanita Belawan Diadili , Dijerat dengan Pasal Berlapis
MATATELINGA, Medan: Aipda Roni Syahputra, oknum Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan pembunuhan dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6). Dia didakwa dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dengan ancaman maksimal. hukuman mati


Sidang yang digelar di Cakra V itu sendiri beragendakan mendengarkan nota dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Belawan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, JPU secara bergantian memaparkan kasus pembunuhan ini.


Awalnya JPU Julita , memaparkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.


"Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska "kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari pun”. Korban pun memberikan nomor handphonenya," sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.



Malam harinya lanjut JPU, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korbanuntuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.


Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.


Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.


"Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh korban R “jangan gitulah Pak”, dan terdakwa mengatakan “Ya, udah sabar dululah," sebut JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.


Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.



Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam.


Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.


"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," beber JPU.


Penulis
: Faeza
Editor
: faeza
Tag:PN MedanpembunuhanPembunuhannyapolisi bunuh dua wanita

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.