Selasa, 28 April 2026 WIB

Pesulap Hijau, Dukun Cabul yang Ngaku Utusan Tuhan Terancam 14 Tahun Penjara

- Rabu, 26 Oktober 2022 23:33 WIB
Pesulap Hijau, Dukun Cabul yang Ngaku Utusan Tuhan Terancam 14 Tahun Penjara
Isa/matatelinga.com
Kapolres Pidie memperlihatkan tersangka dan barang bukti dukun cabul, Rabu (26/10/2022)
MATATELINGA, Sigli : Seorang lelaki berkedok dukun di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh yang mengaku utusan Tuhan terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.


BY (46) warga Kecamatan Padang Tiji yang juga kerab disebut dengan pesulap hijau dijerat Jarimah Pemerkosaan Pasal 48 Jo Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Pidana Islam.

Kapolres Pidie AKBP Padli SIK mengatakan, perkara ini dilaporkan oleh ibu rumah tangga berinisial HY (26) warga Kecamatan Padang Tiji bahwa telah mengalami kekerasan seksual oleh tersangka BY sejak pertengahan Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022 dan telah terjadi jarimah perkosaan lebih kurang sebanyak 84 kali.

Baca Juga:Wujudkan Berita Ramah Anak, Dibutuhkan Perhatian Serius Jurnalis

Tersangka mengaku dukun, dalam menjalankan aksinya selalu menggunakan pakaian berjubah hijau
dan berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya adalah Wali Allah, yang bisa mengobati penyakit dengan air mineral, serta nanas sebagai median pengobatannya dan menjamin mampu menyembuhkan penyakit kangker servik korban.

"Tersangka melakukan ancaman dan paksaan apabila korban tidak mau berhubungan badan dengan tersangka maka korban dan keluarganya akan dibunuh secara gaib, dan sakit korban lebih parah dua kali lipat dari sebelum berobat kepada tersangka."


"Korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggu psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat kejadian yang dialaminya," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (26/10/2022).

[br]

Kapolres mengatakan, dalam penanganan perkara ini penyidik Satreskrim Polres Pidie tidak menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) akan tetapi merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, dalam hal ini penyidik menerapkan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan," ujarnya. (Isa)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru